Himagri stip yapi bone

Menu
  • Home
  • Produk
    • Anggaran dasar
    • logo
    • Pelantikan
    • Pengurus
    • Raker
  • Contact
  • History

Laman

  • Beranda
  • Kontak
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himagri Stip Yapi Bone AD ART HIMAGRI

AD ART HIMAGRI












Deskripsi


MUKADDIMAH
Sesungguhnya Allah SWT memiliki segala ilmu, yang maha kuasa atas segala ala mini dan akan meningkatkan derajat orang yang yang beriman dan berilmu diantara hamba-hambanya.
Mahasiswa agroteknologi stip yapi bone bertanggung jawab terhadap masa depan teknik pertanian, bangsa dan tanah air, untuk mewujudkannya maka mahasiswa melalui tridarma perguruan tinggi mengabdi dan mengamalkan ilmunya dengan keyakinan bahwa tujuan tersebut hanya dapat tercapai melalui usaha yang terncana, teratur dan penuh kebijaksanaan maka dari itu kami menghimpun diri melalui organisasi dengan pedoman berbentuk anggaran dasar anggaran rumah tangga sebagai berikut:


















ANGGARAN DASAR ( AD )
HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS ( HIMAGRI )
KETENTUAN UMUM
1.      Konstitusi adalah aturan main organisasi yang terdiri dari anggaran dasar yang disingkat AD dan anggaran rumah tangga yang disingkat ART
2.      Anggaran dasar adalah aturan dasar organisasi yang bersifat umum selanjutnya dijadikan acuan untuk menyusun aturan teknis dalam anggaran rumah tangga ( ART )
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Agribisnis yang kemudian disingkat HIMAGRI
PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) didirikan di watampone pada tanggal 21 agustus tahun 2017 dan berkedudukan sekolah tinggi ilmu pertanian ( STIP YAPI BONE )
BAB II
TUJUAN, AZAS, SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 3
TUJUAN
Membina mahasiswa yang kreatif, berintelektual dan progresi dibidan bisnis pertanian dengan menjujung tinggi nilai-nilai ketuhanan sebagai iplementasi tridarma perguruan tinggi.
PASAL 4
ASAS
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berazaskan pancasila
PASAL 5
SIFAT
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) bersifat kemitraan
PASAL 6
FUNGSI
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berfungsi sebagai :
1.      Penyaluran aspirasi mahasiswa jurusan agribisnis
2.      Wadah pembinaan minat dan bakat mahasiswa
3.      Pemersatu antara mahasiswa agribisnis

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 7
KEANGGOTAAN
1.      Anggota HIMAGRI adalah mahasiswa yang terdaftar di jurusan agribisnis
2.      Anggota HIMAGRI terdiri dari anggota muda, anggota biasa, istimewa dan anggota kehormatan
3.      Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban
4.      Status keanggotaan dan kewajiban anggota akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga HIMAGRI


BAB IV
STRUKTUR KEKUASAAN
PASAL 8
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi HIMAGRI berada pada forum pengambilan keputusan diantaranya:
1.      Musyawarah mahasiswa disingkat MUSMA
2.      Rapat keja
3.      Rapat pleno
4.      Rapat presidium
5.      Rapat harian, dan
6.      Forum-forum pengambilan keputusan yang selenggaran demi kepentingan organisasi

PASAL 9
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan tertinggi ditingkat jurusan dipegang oleh himpunan mahasiswa jurusan ( HIMAGRI )

PASAL 10
KEPENGURUSAN
1.      Kepengurusan adalah badan penyelenggara harian ( BPH ) himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGI )
2.      Pengurus adalah mahasiswa yang berstatus anggota biasa yang terpilih atau diangkat untuk menjalankan kepengurusan
3.      Pimpinan tertinggi dalam keengurusan hanya dipegan oleh satu orang
4.      Pimpinan tertinggi HIMAGRI memiliki hak preogratif untuk merekrut personil pengurus dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku
5.      Kepengurusan HIMAGRI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umu, ketua divisi sekretaris umum dan bendahara umum


BAB V
MEKANISME KEPENGURUSAN
PASAL 11
MEKANISME PEMBENTKAN
Mekanisme pembentukan kepengurusan HIMAGRI akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga ( ART )
PASAL 12
MEKANISME KERJA
1.      Mekanisme kerja kepengurusan pada masing-masing bagian akan dimuat dalam anggaran rumah tangga ( ART )
2.      Mekanisme kerja kepengurusan akan dinyatakan sah apabila tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku

BAB VI
KEUANGAN, HARTA BENDA, DAN KESEKRETARIATAN
PASAL 13
1.      Keuangan
Keuangan dan harta benda HIMAGRI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab efektif, efisien dan berkesinambungan.
2.      Keungan organisasi diperoleh dari dana kemahasiswaan, iuran anggota dan bantuan dari istansi atau perseorangan yang dianggap halal dan atau usaha-usaha lain yang diperoleh dan tidak mengikat
3.      Kesekretariatan diperoleh dari usaha anggota dan bantuan istansi atau perseorangan yang dianggap halal dan tidak mengikat


BAB VII
ATRIBUT
PASAL 14
Atribut HIMAGRI terdiri dari logo, bendera, stempel, baju dinas/PDH, slayer, pin,  KTA(kartu tanda anggota)

BAB VIII
PERUBAHAN KONSTITUSI
PASAL 15
1.      Usulan perubahan konstitusi dapat diterima setelah dilakukan sharing pendapat yang diselenggarana oleh dewan Pembina atau usulan dari BPH mencapai 50% + 1
2.      Perubahan konstitusi dan pengesahannya dilakukan dalam musyawarah mahasiswa ( MUSMA )
3.      Jika dianggap penting dan mendesak perubahan dan pengesahan konstitusi dapat dilakukan diluar dari ketentuan poin 2 dengan tetap beracuan pada aturan yang berlaku lalu kemudia ditetapkan kembali pada musyawarah mahasiswa ( MUSMA )

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
 PASAL 16
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ( AD ) akan diatur dalam anggaran rumah tangga ( ART ) HIMAGRI

PASAL 17
PENGESAHAN
Pengesahan konstitusi HIMAGRI ditetapkan pada musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) untuk waktu yang tidak ditentukan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahi taufik walhidayah
Ditetapkan di watampone pada tanggal 21 agustus  2017


ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS ( HIMAGI )
KETENTUAN UMUM

Anggaran rumah tangga ( ART ) adalah aturan penjabaran dari anggaran dasar ( AD ) yang bersifat penafsiran dan merupakan petunjuk teknis himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) dalam menjalankan kepengurusan

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
1.      Anggota muda adalah mahasiswa yang terdaftar pada jurusan agribisnis pertanian
2.      Anggota biasa adalah anggota yang terdaftar dijurusan agribisnis  dan dinyatakan lulus dalam proses pendiksaran
3.      Anggota istimewa adalah anggota biasa yang diangkat menjadi pengurus
4.      Anggota kehormatan adalah anggota yang telah memberikan sumbangsi pemikiran maupun materil

PASAL 2
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) dinyakan berakhir apabila;
1.      Satu tahun setelah di yudisium , kecuali sementara menjabat sebagai pengurus sampai kepengurusannya selesai
2.      Keluar atau dikeluarkan dari STIP YAPI BONE
3.      Mengudurkan diri
4.      Meninggal dunia
5.      Biberhentikan atau dipecat oleh HIMAGRI

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Menyalurkan hak memilih dalam suksesi musyawarah mahasiswa himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI )
2.      Mengikuti kegiatan yang diselenggaran oleh himpunan mahasiswa agrisbisnis( HIMAGRI )
3.      Memperoleh perlidungan sesuai dengan kemampuan organisasi
4.      Mengajukan usulan pendapat atau kritikan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
5.      Mempuanyai hak suara dan hak memilih
6.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
7.      Setiap anggota berkewajiban menjujung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi
8.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi kontitusi organisasi

PASAL 4
SANKSI ANGGOTA
1.      Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan oleh organisasi kepaga anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan lainnya.
2.      Sanksi dapat berupa surat teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.      Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dengan cara menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada pengurus selaku pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam sidang pembelaan.

BAB II
STUKTUR KEKUASAAN
PASAL 5
MUSYAWARAH MAHASISWA ( MUSMA )
1.      Eksistensi musyawarah mahasiswa
a.       Musyawah mahasiswa ( MUSMA ) merupakan forum kekuasaan pengambilan keputusan Himpunan Mahasiswa jurusan ( HIMAGRI ) ditingkat  jurusan agribisnis.
b.      Musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) diselenggarakan 1 kali satu periode.
c.       Dalam keadaan luar biasa musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) dapat dilakukan dengan tidak mengacu pada poin b.
2.      Kekuasaan dan wewenang
a.       Menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
b.      Memilih dan mengesahkan satu orang formateur/ketua umum



BAB III
STRUKTUR KEPEMIMPINAN
PASAL 6
Kepemimpinan jurusan agribisnis dipegang oleh himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI )

BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 7
Sturuktur kepengurusan himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) terdiri dari;
1.      1 ( satu ) orang pimpinan tinggi disebut ketua umum
2.      1 ( satu ) orang sekretaris umum
3.      1 ( satu ) orang bendahara umum
4.      4 ( empat ) orang ketua divisi yakni divisi pengelolaan hasil pertanian, divisi penerapan teknologi , divisi pengembangan dan pemberdayaan anggota dan divisi humas
5.      Dan beberapa orang departemen
PASAL 8
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pementukan dan pengangkatan pengurus pada himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) mengikuti tahap berikut;
1.      Pengurus dalam masa baktinya mempersiapkan musyawarah mahasiswa dengan tahap sebagai berikut;
a.       Membentuk panitia musyawarah mahasiswa
b.      Memandat steering committee yang sekaligus mempersiapkan materi/draft musyawarah mahasiswa
c.       Mengundang seluruh anggota untuk menghadiri musyawarah
d.      Mempersiapkan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) pengurus
2.      Pengurus mengundang pengurus bem dan ketua jurusan yang mewakili pihak kampus dan BEM.
3.      Steering committee yang telah dimandat oleh pengurus memimpin sidang sampai terpilihnya pimpinan sidang pleno sesuai tata tertib musyawarah.
4.      Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus diterima atau ditolak, pengurus yang bersangkutan dinyatakan dimisioner.
5.      Formateur yang terpilih bertanggungjawab membentuk susunan kepengurusan dan menyelenggarakan pelantikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah dipilih oleh peserta musyawarah, serah terimah jabatan, pelantikan dan rapat kerja

PASAL 9
KRITERIA KETUA UMUM
1.      Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
2.      Sehat jasmani dan rohani
3.      Terdaftar sebagai mahasiswa jurusan agribisnis  dan dinyatakan lulus mengikuti diklat dengan menunjukkan bukti yang telah ditentukan
4.      Tidak pernah cuti akademik
5.      Bersatus anggota biasa atau anggota istimewa
6.      Telah melewati atau mengikuti minimal semester III
7.      Mendapat rekomendasi tertulis untuk menjadi ketua umum dari ketua program studi agribisnis
8.      Indeks prestasi komulatif ( IPK ) minimal 3,00 dengan melampirkan transkrip nilai yang ditandatangani oleh wakil Ketua I STIP YAPI BONE
9.      Tidak menjabat sebagai ketua umum organisasi yang bersifat internal
10.  Tidak sedang menjalani skorsing atau sanksi dari organisasi maupun kampus
11.  Tidak terlibat dalam organisasi politik
12.  Pernah menjadi pengurus

PASAL 10
MEKANISME PEMILIHAN
1.      Setiap anggota yang ingin menjadi ketua umum harus mendaftarkan diri
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka dapat didaftarkan oleh mahasiswa agribisnis atau peserta sidang
3.      Mahasiswa yang telah mendaftar atau didaftarkan dan dinyatakan lulus kriteria ditetapkan sebagai calon ketua umum
4.      Bakal calon yang dinyatakan lulus verifikasi selanjutnya melakukan pencabutan nomor urut
5.      Musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) diselenggarakan secara umum, bebas, jujur adil dan demokrasi
6.      Pemilihan ketua umum dilakukan dengan cara mencontreng atau mencoblos
7.      Setiap peserta mencontreng atau mencoblos bagian foto bakal calon yang terdapat pada kertas suara
8.      Kertas suara dianggap sah apabila terdapat logo, tandatangan steering dan stempel pengurus
9.      Bekas contrengan atau coblosan tidak boleh melewati batas yang sudah ditentukan
10.  Apabila hanya terdapat satu calon maka calon tersebut dipilih secara aklamasi
11.  Apabila terdapat dua calon makan pemilihan dilakukan satu kali putaran
12.  Calon ketua umum yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum
13.  Apa bila terdapat lebih dari dua calon maka pemilihan dilakukan dua kali putaran kecuali tidak mencapai 50 %
14.  Putaran pertama diikuti semua calon ketua umum
15.  Putaran kedua hanya diikuti dua calon yang memperoleh suara terbanyak kemudian merujuk pada poin 12
16.  Apabila ada calon ketua umum yang mendapat suara lebih dari 50%+1 atau lebih dari total suara pada putaran pertama maka calon tersebut ditetapkan sebagai ketua umum
17.  Apabila ada perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang kemudian merujuk pada poin 12
18.  Apabila poin 17 tidak terpenuhi maka dilakukan lobi
19.  Jika lobi tdak dapat menghasilkan keputusan untuk memilih ketua umum, maka keputusan diserahkan pada pimpinan sidang yang didampingi oleh steering committee

PASAL 11
SYARAT SAH KEPENGURUSAN
Kepengurusan dinyatan sah apabila;
1.      Pengurus yang baru telah diambil sumpahnya dalam pelantikan dan telah dilakukan serah terima jabatan paling lambat satu bulan setelah terpilihnya sebagai ketua umum
2.      Telah melaksanakan rapat kerja paling lambat satu minggu setelah pelantikan

PASAL 12
PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
1.      Pergantian pengurus ditandai dengan pelantikan dan serah terima jabatan
2.      Formateur/ketua  umum yang terpilih mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan (SK) pengurus kepada pengurus BEM dengan melampirkan draf musyawarah mahasiswa (MUSMA) dan struktur kepengurusan yang telah dibentuk oleh ketua umum dalam bentuk konsideran.
3.      Struktur kepengurusan ditetapkan melalui surat keputusan ( SK ) pengurus HIMAGRI oleh pengurus BEM
4.      Pelantikan dan serah terima jabatan diatur sebagai berikut;
a.       Pengurus HIMAGRI dilantik oleh pengurus BEM.
b.      Naska pelantikanditandatangani diatas kertas yang bermaterai oleh yang melantik, ketua umum yang baru saja dilantik, pengurus dimisioner, ketua prodi dan dua orang saksi.
c.       Serah terima jabatan dilakukan oleh ketua umum/pengurus dimisioner kepada ketua umum yang baru saja dilantik.

PASAL 13
MASA JABATAN
1.      Masa jabatan pengurus terhitung sejak selesainya menyelenggaraan pelantikan dan serah terima jabatan.
2.      Masa jabatan pengurus yaitu 1 ( satu ) periode atau 1 ( satu ) tahun


PASAL 14
PEMBERHENTIAN KETUA UMUM/PENGURUS
1.      Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif, maka dapat dipilih dan diangkat pejabat ketua umum
2.      Yang dimaksud tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif adalah
a.       Meninggal dunia
b.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat penjalankan tugas selama 3 ( tiga ) bulan berturut-turut
c.       Tidak hadir dalam rapat harian dan atau rapat presidium selama lima kali berturut-turut
3.      Ketua umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat ketua umu sebelum musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) apabila satu atau lebih hal-hal berikut;
a.       Membuat pernyataan public atas nama organisasi yang melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga.
b.      Terbukti melanggar anggaran dasar ( AD ) anggaran rumah tangga (ART)
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga
4.      Pemberhentian ketua umum sebelum musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) dapat dilakukan melalui keputusan rapat harian pengurus yang disetujui minimal 50% +1 suara
5.      Usulan pemberhentian ketua umum harus disampaikan secara tertulis disertai  ating dan bukti-bukti yang melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga dan saksi disertai sertai tandatangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada pengurus BEM
6.      Ketua umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atau pembelaan atas putusan pemberhentiannya kepada pengurus bem selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentianya ditetapkan. Keputusan tentang pemberhentian ketua umum dikeluarkan selambat-lambatnya dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan atau pembelaan diterima.
7.      Pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan pejabat ketua umum dilaksanakan pada rapat harian pengurus yang disetujui minimal 50% +1 suara
8.      Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, sekretaris umum secara otomatis menjadi pejabat sementara hingga dipilih hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah pejabat ketua umum dalam rapat harian pengurus.
9.      Bila sekretaris tidak dapat menjadi pejabat sementara karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hinga dua kali rapat harian, maka secara otomatis ketua divisi PPA yang diangkat menjadi pejabat sementara hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah pejabat ketua umum.
10.  Sebelum diadakannya rapat harian untuk memilih pejabat ketua umum, pejabat sementara memberitahukan mangkat atau pengunduran diri ketua umum kepada pengurus BEM dan menjadi saksi dalam rapat harian.
11.  Rapat harian pengurus untuk memilih pejabat ketua umum dipimpin oleh pejabat sementara. Pejabat ketua umum dipilih dengan jalan musyawarah untuk mufakat atau melalui pengutan suara dari calon terdiri dari pengurus presidium.
12.  Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh pengurus BEM.

PASAL 15
RESHUFFLE PENGURUS
Ketua umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau pergantian pengurus dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
1.      Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan pengurus.
2.      Realisasi program kerja di devisi yang bersangkutan dalam satu semester.
3.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program yang diselenggarakan oleh pengurus.

PASAL 16
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.      Melaksanakan hasil-hasil musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) serta ketentuan dan kebijakan organisasi.
2.      Melaksanakan rapat harian, rapat presidium, rapat pleno dan musyawarah mahasiswa ( MUSMA ).
3.      Memberikan usulan pendapat atau saran yang bersifat positif kepada organisasi atau lembaga kampus.
4.      Menggunakan atribut organisasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
5.      Memperoleh perlindungan atin sesuai kemampuan organisasi.
6.      Menggunakan fasilitas organisasi demi kepentingan organisasi.
7.      Memberikan informasi kepada anggota.
8.      Memberikan saran atau nasihat kepada anggota .
9.      Menyampikan laporan pertanggung jawaban kepada peserta musyawarah mahasiswa.

BAB V
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 17
RAPAT ATAU MUSYAWARAH
1.      Musyawarah mahasiswa (MUSMA) adalah musyawarah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam satu periode dan dihadiri oleh semua anggota untuk membahas pedoman pokok organisasi, meminta laporan pertanggung jawaban pengurus dan melakukan pemilihan ketua umum.
2.      Rapat Kerja (RAKER) adalah rapat yang diselenggaran untuk membahas atau merumuskan program kerja dan dihadiri oleh semua pengurus.
3.      Rapat pleno adalah rapat yang diselenggarakann untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus selama satu semester dan dihadiri oleh semua pengurus.
4.      Rapat harian adalah rapat yang dihadiri oleh semua pengurus dan diselenggaran minimal dua kali satu bulan untuk membahas dan menjabarkan kebijakan yang diambil, mengkaji atau mengevaluasi keputusan yang diambil atau mempertimbangkan keputusan lainnya dan mendengarkan laporan dari pengurus presidium.
5.      Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus presidium dan diselenggarakan minimal 1 (SATU) kali dalam 2 (DUA) bulan untuk membahas keputusan tentang agenda organisasi sehari-hari, mendengarkan informasi tentang perkembangan organisasi dan mengevaluasi perkembangan organisasi.

BAB VI
PASAL 18
AKTIFITAS ORGANISASI
1.      Aktifitas organisasi adalah serangkaian aktifitas yang diselenggarakan pengurus untuk menyukseskan program kerja yang telah dirumuskan, dan aktifitas lainnya yang dipandang perlu untuk disikapi selama tidak bernuansa politik praktis.
2.      Aktifitas organisasi hanya dapat diselenggarakan didalam kampus.
3.      Aktifitas yang diselenggarakan diluar kampus harus mendapat izin dari pengurus dan diketahui oleh Ketua selaku pimpinan tinggi kampus yang berupa surat penyampaian kegiatan dan permohonan izin.
4.      Aktifitas pengurus presidium harus diketahui pengurus BEM.
5.      Aktifitas dalam bentuk apapun baik perseorangan maupun kelompok yang mengatas namakan organisasi harus mendapat izin dari pengurus HIMAGRO dan diketahui oleh pengurus BEM dengan mengajukan surat penyampaian kepada pengurus BEM.
6.      Aktifitas dalam bentuk pengerahan massa yang melibatkan semua anggota dapat terselenggara apabila mendapat izin dari pengurus BEM.





BAB VII
ATRIBUT

PASAL 19
LOGO
Logo himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berbentuk perisai didalam terdapat logo perguruan tinggi yang melambangkan  tekat dalam mempertahankan dan mengembangan ilmu pengetahuan teknologi yang berbasis bisnis dan adanya kesinambungan kerjasama dalam hal peningkatan sumber daya manusia.

PASAL 20
BENDERA


Description: IMG_20170726_215710
 







Bendera himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berbentuk segi panjang dengan warna latar hijau ditengahnya terdapat logo HIMAGRI, adapun garis pembatas logo berwarna merah dan putih dengan ketebalan 1cm, ukuran bendera disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.




PASAL 21
SLAYER


 





Slayer himpunan mahasiswa agribisnis berwarna hijau dan ujungnya terdapat logo, ukuran disesuaikan dengan kebutuhan

PASAL 22
PAKAIAN DINAS HARIAN ( PDH )
Pakaian dinas harian ( PDH ) HIMAGRI berwarna hitam kombinasi hijau atau kuning keemasan dengan bentuk lengan panjang atau pendek. Dilengan kanan terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo HIMAGRI dan disebelah kanan atas  depan terdapat nama dan jabatan anggota.

PASAL 23
 STEMPEL





Stempel himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berbentuk perisai dengan ukuran stempel yang umum digunakan dengan warna hijau.




BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
PASAL 24
1.      Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dikelola.
2.      Prinsip bertanggung jawab adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan sumber dan keluarnya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
3.      Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HIMAGRI.
4.      Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan yang digunakan tidak melebihi kebutuhan.
5.      Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya  untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
6.      Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran dan metode pemungutannya ditetapkan oleh pengurus.

BAB IX
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 25
DEFENISI
Administrasi merupakan segenap serangkaian proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama manusia dalam mencapai tujuan tertentu. Demi terselenggaranya administrasi dengan baik dan mencapai tujuan, maka diperlukan suatu proses yang tertib dan sistematis.
            Administrasi dan kesekretariatan HIMAGRI yang benar-benar berfungsi sebagai tempat dan pusat kegiatan/aktifitas organisasi berada pada lingkup internal organisasi lebih khusus pada sekretaris umum.Untuk maksud dan tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan benar-benar diupayakan tercapai secara efektif. untuk menyelenggarakan administrasi yang efektif, diperlukan adanya suatu tempat yang refresentatif sebagai pusat pengurusan segala suatu yang berhubungan dengan organisasi. Hal yang dimaksud adalah adanya sekretariat organisasi yang memadai sebagai sentral aktifitas organisasi. Usaha penyelenggaraan administrasi kesekretariatan bertujuan agar sekretariat lembaga benar-benar berfungsi sebagai sekretariat organisasi yaitu;
1.      Tempat kerja yang efisien bagi pengurus dalam mengendalikan organisasi
2.      Sentra komunikasi
3.      Sentra kegiatan dan penyelenggaraan administrasi

PASAL 26
PERSURATAN
Urusan persuratan adalah suatu bagian yang penting dari kegiatan administrasi kesekretariatan.Surat pada hakekatnya adalah bentuk penuangan ide atau kehendak organisasi dalam bentuk tulisan. Arti penting surat bagi sebuah organisasi adalah;
1.      Sebagai alat komunikasi
2.      Sebagai dokumentasi organisasi
3.      Sebagai tanda bukti ( alat persaksian )
Proses penyelenggaraan administrasi yaitu suatu proses yang terencana dan teratur yang dimulai dengan adanya ide sampai pada penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana mestinya. Administrasi persuratan HIMAGRI terdiri dari;
1.      Bentuk dan isi surat
2.      Sirkulasi surat ( masuk-keluar )
3.      Penyimpanan ( pengarsipan )
Surat-surat adalah termasuk surat resmi, sehingga bentuk dan ketentuan yang telah dibuat organisasi. Ketentuan tersebut meliputi hal pemakaian kertas, penulisan, bentuk, macam dan isi surat.
1.      Surat-surat organisasi ditulis dalam kertas putih
2.      Ukuran kertas yang dipakai adalah A4 ( Kuarto )
3.      Model huruf yang dipakai adalah times new roman dengan ukuran 12 atau areal ukuran 11.
Karena surat-surat organisasi termasuk surat resmi, maka bentuk dan isinya harus menurut ketentuan-ketentun umum yang dibuat oleh organisasi dengan kerangka sebagai berikut;
1.      Kepala surat terdiri dari kop surat. Kop surat berisikan logo disebelah kanan surat, tulisan pengurus himpunan mahasiswa agribisnis berada ditengah dan di bolt, alamat sekretariat, informasi nomor telpon sekretaris yang bersangkutan dan email organisasi.
2.      Garis pemisah kepala dan isi surat.
3.      Penomoran surat
4.      Lampiran surat
5.      Perihal
6.      Tujuan surat diletakkan sebelah kiri atas secara vertikal
7.      Salam pembuka
8.      Isi surat
9.      Salam penutup
10.  Tempat dan tanggal pembuatan surat ditempatkan disebelah kiri dibawah salam penutup
11.  Pejabat yang bertanda tangan berdasarkan jenis surat dan bidang yang menaunginya
12.  Tembusan (surat-surat yang dibuat oleh sekretaris umum)

PASAL 27
JENIS-JENIS SURAT
Klasifikasi persuratan menurut ketentuanya sebagai berikut;
1.      Surat masuk
Surat masuk adalah semua surat atau tulisan atau berita yang diterima oleh organisasi.
2.      Surat keluar internal
Surat keluar internal adalah surat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk kepentingan internal organisasi meliputi, seluruh anggota yang terdapat pada struktur kelembagaan HIMAGRI, kode surat internal adalah A
3.      Surat keluar eksternal
Surat keluar ekseternal adalah surat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk kepentingan eksternal organisasi. Kode surat eksternal adalah B
4.      Surat keputusan
Surat keputusan adalah surat yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan pokok yang digunakan untuk antara lain;
a.       Menetapkan atau mengubah status personil atau materil
b.      Mengesahkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
c.       Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia
d.      Menyerahkan wewenang tertentu, kode surat untuk surat keputusan adalah A
5.      Surat mandat
Surat mandat adalah surat yang bersifat penugasan, intruksi, dan pemberian kewenangan dari pengurus yang mempunyai hak dan wewenan atas sesuatu kepada pengurus atau anggota guna bertindak untuk dan atas nama Nya dan organisasi, melakukan sesuatu sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang dimuat didalamnya telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya. Kode surat mandat adalah A


PASAL 28
PENOMORAN SURAT DAN WEWENANG OTORISASI
1.      Dalam hal penomoran surat, standarisasinya sebagai berikut: Nomor Surat keluar/kode surat/pejabat pembuat surat/ singkatan dari lembaga dan kampus /bulan masehi ( angka mahesi )/tahun masehi
Contoh; 01/A atau B/SEK/HIMAGRI-STIP YAPI/I/2017 M
Keterangan;
a.       kode organisasi diatur berdasarkan tingkatan yang ada contoh kode untuk himagri adalah HIMAGRI.
b.      Pejabat pembuat surat yang dimaksud adalah SEK untuk sekretaris umum, SEK PP untuk sekretaris panitia.
2.      Pejabat yang berwewenang untuk mengotorisasi surat diatur sebagai berikut;
a.       Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh ketua umum, ketua panitia, sekretaris umum dan sekretaris panitia.
b.      Surat ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum.
c.       Bila ketua umum berhalangan maka ketua divisi dapat melakukan penandatangan dengan cacatan sekretaris umum yang juga menandatangani surat tersebut.
d.      Bila sekretaris umum berhalangan, maka wakil sekretaris umum dapat melakukan penandatanganan dengan catatan ketua umum juga yang harus melakukan penandatangan surat tersebu.t
e.       Surat yang ditandatangani oleh ketua divisi dan wakil sekretaris dinyatakan sah.
f.       Bila ketua umum, ketua divisi, sekretaris umum dan wakil sekretaris umum berhalangan, maka penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan atas hal itu.
g.      Bila surat keluar harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris umum, ketua divisi dan wakil sekretaris umum bersangkutan berhalangan untuk itu, maka dilakukan pengcopyan tanda tangan lewat teknologi tertentu setelah meminta persetujuan otoritas organisasi yang bersangkutan.
PASAL 29
PENGAGENDAAN SURAT
Untuk memudahkan sistem pengelolaan administrasi, dalam hal ini pengelolaan surat-menyurat, surat keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur tersendiri.
Adapun unsur-unsur penting yaitu;
a.       Nomor urut surat
b.      Nomor kode arsip
c.       Nomor surat
d.      Tanggal terima
e.       Nomor dan tanggal surat
f.       Isi surat
g.      Asal surat
h.      Keterangan ( tambahan untuk keterangan surat )
PASAL 30
PENGARSIPAN
Arsip adalah kumpulan warkat atau surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena mempunyai suatu kemanfaat apabila dibutuhkan dapat secara cepat dan tepat ditemukan kembali. Surat-surat organisasi pada prinsipnya harus disimpan di sekretariat, sangat tidak benar dan dilarang apabila penyimpanan surat-surat organisasi ataupun person-person pengurus. Adapun sistem beberapa sistem penyimpanan surat-surat antara lain;
1.      Sistem abjad ( alphabatik filing )
2.      Sistem perihal ( subjek filing )
3.      Nomor ( nomerical filing )
4.      Tanggal ( chronologikal filing )
5.      Daerah ( geografhil filing )
6.      Kode
Bagi lembaga kemahasiswaan, surat-surat organisasi disimpan pada map-map atau tempat-tempat tertentu dengan membedakan kode;
1.      M untuk kode surat masuk
2.      A untuk surat keluar internal
3.      B untuk surat keluar eksternal
4.      SK untuk surat keputusan
5.      SM untuk surat mandat
BAB X
PASAL 31
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur pada aturan-aturan yang tersedia yang tidak bertentangan dengan konstitusi himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ).









Unknown
Add Comment
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himagri Stip Yapi Bone
Kamis, 02 November 2017
  • Tweet
  • Share
  • Share
  • Share
  • Share

Related Posts

Pengurus Himagri

Laman

  • Beranda
  • Kontak

Laman

  • Beranda

Laman

Total Tayangan Halaman

  • …

  • …

Weekly Posts

  • AD ART HIMAGRI
    AD ART HIMAGRI
    Deskripsi MUKADDIMAH Sesungguhnya Allah SWT memiliki segala ilmu, yang maha kuasa atas segala ala mini dan akan meningk...
  • LOGO HIMAGRI
    LOGO HIMAGRI
    Logo himpunan mahasiswa agr ibisnis ( HIMAGR I ) berbentuk perisai didalam terdapat logo perguruan tinggi yang melambangkan   tekat...
  • PENGURUS HIMAGRI
    PENGURUS HIMAGRI
    STRUKTUR PENGURUS HIMAGRI STIP YAPI BONE Periode 2017/2018 Ketua Umum :Rahmatun Nair Sekertaris       :Nurlinda ...
  • PELANTIKAN HIMAGRI
    PELANTIKAN HIMAGRI
    NASKAH SUMPAH JABATAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS (HIMAGRI) STIP YAPI BONE PERIODE 2017-2018 Pengurus Himpu...

Label

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himagri Stip Yapi Bone
  • Logo
  • Pelantikan Himagri
  • Pengurus

Contact

Nama

Email *

Pesan *

Contact

nama alamat no tlpn kode poss

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2017 (4)
    • ▼  November (4)
      • PENGURUS HIMAGRI
      • PELANTIKAN HIMAGRI
      • LOGO HIMAGRI
      • AD ART HIMAGRI
Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Copyright © 2016 All Right Reserved