Deskripsi
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah SWT memiliki segala ilmu, yang maha kuasa atas segala ala mini dan akan
meningkatkan derajat orang yang yang beriman dan berilmu diantara
hamba-hambanya.
Mahasiswa
agroteknologi stip yapi bone bertanggung jawab terhadap masa depan teknik
pertanian, bangsa dan tanah air, untuk mewujudkannya maka mahasiswa melalui
tridarma perguruan tinggi mengabdi dan mengamalkan ilmunya dengan keyakinan
bahwa tujuan tersebut hanya dapat tercapai melalui usaha yang terncana, teratur
dan penuh kebijaksanaan maka dari itu kami menghimpun diri melalui organisasi
dengan pedoman berbentuk anggaran dasar anggaran rumah tangga sebagai berikut:
ANGGARAN
DASAR ( AD )
HIMPUNAN
MAHASISWA AGRIBISNIS
( HIMAGRI
)
KETENTUAN
UMUM
1. Konstitusi
adalah aturan main organisasi yang terdiri dari anggaran dasar yang
disingkat AD dan anggaran rumah tangga yang disingkat ART
2. Anggaran
dasar adalah aturan dasar organisasi yang bersifat umum selanjutnya dijadikan
acuan untuk menyusun aturan teknis dalam anggaran rumah tangga ( ART )
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL
1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Agribisnis
yang kemudian disingkat HIMAGRI
PASAL
2
WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) didirikan di
watampone pada tanggal 21
agustus tahun 2017 dan berkedudukan
sekolah tinggi ilmu pertanian ( STIP YAPI BONE )
BAB
II
TUJUAN,
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI
PASAL
3
TUJUAN
Membina mahasiswa yang kreatif, berintelektual dan
progresi dibidan bisnis
pertanian dengan menjujung tinggi nilai-nilai ketuhanan sebagai iplementasi
tridarma perguruan tinggi.
PASAL
4
ASAS
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berazaskan pancasila
PASAL
5
SIFAT
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) bersifat kemitraan
PASAL
6
FUNGSI
Himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) berfungsi sebagai :
1. Penyaluran
aspirasi mahasiswa jurusan agribisnis
2. Wadah
pembinaan minat dan bakat mahasiswa
3. Pemersatu
antara mahasiswa agribisnis
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 7
KEANGGOTAAN
1. Anggota
HIMAGRI adalah mahasiswa yang
terdaftar di jurusan agribisnis
2. Anggota
HIMAGRI terdiri dari anggota
muda, anggota biasa, istimewa dan
anggota kehormatan
3. Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban
4. Status
keanggotaan dan kewajiban anggota akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah
tangga HIMAGRI
BAB IV
STRUKTUR KEKUASAAN
PASAL 8
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi HIMAGRI
berada pada forum pengambilan keputusan diantaranya:
1. Musyawarah
mahasiswa disingkat MUSMA
2. Rapat
keja
3. Rapat
pleno
4. Rapat
presidium
5. Rapat
harian, dan
6. Forum-forum
pengambilan keputusan yang selenggaran demi kepentingan organisasi
PASAL 9
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
tertinggi ditingkat jurusan dipegang oleh himpunan mahasiswa jurusan ( HIMAGRI )
PASAL 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan
adalah badan penyelenggara harian ( BPH ) himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGI )
2. Pengurus
adalah mahasiswa yang berstatus anggota biasa
yang terpilih atau diangkat untuk menjalankan kepengurusan
3. Pimpinan
tertinggi dalam keengurusan hanya dipegan oleh satu orang
4. Pimpinan
tertinggi HIMAGRI
memiliki hak preogratif untuk merekrut personil pengurus dengan tetap mengacu
pada aturan yang berlaku
5. Kepengurusan
HIMAGRI sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua umu, ketua divisi sekretaris umum dan bendahara umum
BAB
V
MEKANISME
KEPENGURUSAN
PASAL
11
MEKANISME
PEMBENTKAN
Mekanisme pembentukan kepengurusan
HIMAGRI akan diatur kemudian
dalam anggaran rumah tangga ( ART )
PASAL
12
MEKANISME
KERJA
1. Mekanisme
kerja kepengurusan pada masing-masing bagian akan dimuat dalam anggaran rumah
tangga ( ART )
2. Mekanisme
kerja kepengurusan akan dinyatakan sah apabila tidak bertentangan dengan aturan
yang berlaku
BAB VI
KEUANGAN, HARTA BENDA,
DAN KESEKRETARIATAN
PASAL 13
1. Keuangan
Keuangan dan harta
benda HIMAGRI
dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab efektif, efisien dan
berkesinambungan.
2. Keungan
organisasi diperoleh dari dana kemahasiswaan, iuran anggota dan bantuan dari
istansi atau perseorangan yang dianggap halal dan atau usaha-usaha lain yang
diperoleh dan tidak mengikat
3. Kesekretariatan
diperoleh dari usaha anggota dan bantuan istansi atau perseorangan yang
dianggap halal dan tidak mengikat
BAB
VII
ATRIBUT
PASAL 14
Atribut
HIMAGRI terdiri dari logo, bendera, stempel, baju dinas/PDH, slayer, pin, KTA(kartu
tanda anggota)
BAB VIII
PERUBAHAN KONSTITUSI
PASAL 15
1. Usulan
perubahan konstitusi dapat diterima setelah dilakukan sharing pendapat yang
diselenggarana oleh dewan Pembina atau usulan dari BPH mencapai 50% + 1
2. Perubahan
konstitusi dan pengesahannya dilakukan dalam musyawarah mahasiswa ( MUSMA )
3. Jika
dianggap penting dan mendesak perubahan dan pengesahan konstitusi dapat
dilakukan diluar dari ketentuan poin 2 dengan tetap beracuan pada aturan yang
berlaku lalu kemudia ditetapkan kembali pada musyawarah mahasiswa ( MUSMA )
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
PASAL 16
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ( AD ) akan diatur dalam anggaran rumah
tangga ( ART ) HIMAGRI
PASAL 17
PENGESAHAN
Pengesahan
konstitusi HIMAGRI
ditetapkan pada musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) untuk waktu yang tidak
ditentukan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahi
taufik walhidayah
Ditetapkan
di watampone pada tanggal 21 agustus 2017
ANGGARAN RUMAH TANGGA (
ART )
HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS ( HIMAGI )
KETENTUAN UMUM
Anggaran
rumah tangga ( ART ) adalah aturan penjabaran dari anggaran dasar ( AD ) yang
bersifat penafsiran dan merupakan petunjuk teknis himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) dalam menjalankan
kepengurusan
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
1. Anggota
muda adalah mahasiswa yang terdaftar pada jurusan agribisnis pertanian
2. Anggota biasa adalah anggota yang terdaftar dijurusan
agribisnis dan dinyatakan lulus dalam proses pendiksaran
3. Anggota
istimewa adalah anggota biasa
yang diangkat menjadi pengurus
4. Anggota
kehormatan adalah anggota yang telah memberikan sumbangsi pemikiran maupun
materil
PASAL 2
MASA KEANGGOTAAN
Masa
keanggotaan himpunan mahasiswa agribisnis
( HIMAGRI ) dinyakan berakhir
apabila;
1. Satu tahun setelah di yudisium , kecuali sementara
menjabat sebagai pengurus sampai kepengurusannya selesai
2. Keluar
atau dikeluarkan dari STIP YAPI BONE
3. Mengudurkan
diri
4. Meninggal
dunia
5. Biberhentikan
atau dipecat oleh HIMAGRI
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Menyalurkan
hak memilih dalam suksesi musyawarah
mahasiswa himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI )
2. Mengikuti
kegiatan yang diselenggaran oleh himpunan mahasiswa agrisbisnis( HIMAGRI )
3. Memperoleh
perlidungan sesuai dengan kemampuan organisasi
4. Mengajukan
usulan pendapat atau kritikan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
5. Mempuanyai
hak suara dan hak memilih
6. Setiap
anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi
7. Setiap
anggota berkewajiban menjujung
tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan
aktifitas organisasi
8. Setiap
anggota berkewajiban mematuhi kontitusi organisasi
PASAL 4
SANKSI ANGGOTA
1. Sanksi
adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan oleh
organisasi kepaga anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan
organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan atau melakukan
tindakan kriminal
dan tindakan lainnya.
2. Sanksi
dapat berupa surat teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain
yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota
yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dengan cara menyampaikan
pernyataan secara tertulis kepada pengurus selaku pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi dalam sidang
pembelaan.
BAB II
STUKTUR KEKUASAAN
PASAL 5
MUSYAWARAH MAHASISWA (
MUSMA )
1. Eksistensi
musyawarah mahasiswa
a. Musyawah
mahasiswa ( MUSMA ) merupakan forum kekuasaan pengambilan keputusan Himpunan
Mahasiswa jurusan ( HIMAGRI
) ditingkat jurusan agribisnis.
b. Musyawarah
mahasiswa ( MUSMA ) diselenggarakan 1 kali satu periode.
c. Dalam
keadaan luar biasa
musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) dapat dilakukan dengan tidak mengacu pada poin
b.
2. Kekuasaan
dan wewenang
a. Menerima
atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
b. Memilih
dan mengesahkan satu orang formateur/ketua umum
BAB III
STRUKTUR KEPEMIMPINAN
PASAL 6
Kepemimpinan
jurusan agribisnis
dipegang oleh himpunan mahasiswa agribisnis
( HIMAGRI )
BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 7
Sturuktur
kepengurusan himpunan mahasiswa agribisnis
( HIMAGRI ) terdiri dari;
1. 1
( satu ) orang pimpinan tinggi disebut ketua umum
2. 1
( satu ) orang sekretaris umum
3. 1
( satu ) orang bendahara umum
4. 4
( empat ) orang ketua divisi yakni divisi pengelolaan
hasil pertanian, divisi penerapan teknologi , divisi pengembangan
dan pemberdayaan anggota dan divisi humas
5. Dan
beberapa orang departemen
PASAL 8
PEMBENTUKAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS
Pementukan
dan pengangkatan pengurus pada himpunan mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ) mengikuti tahap
berikut;
1. Pengurus
dalam masa baktinya mempersiapkan musyawarah mahasiswa dengan tahap sebagai
berikut;
a. Membentuk
panitia musyawarah mahasiswa
b. Memandat
steering committee yang sekaligus mempersiapkan materi/draft musyawarah
mahasiswa
c. Mengundang
seluruh anggota untuk menghadiri
musyawarah
d. Mempersiapkan
laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) pengurus
2. Pengurus
mengundang pengurus bem dan ketua jurusan yang mewakili pihak kampus dan BEM.
3. Steering
committee yang telah dimandat oleh pengurus memimpin sidang sampai terpilihnya
pimpinan sidang
pleno sesuai tata tertib musyawarah.
4. Setelah
laporan pertanggung jawaban pengurus diterima atau ditolak, pengurus yang
bersangkutan dinyatakan dimisioner.
5. Formateur
yang terpilih bertanggungjawab membentuk susunan kepengurusan dan
menyelenggarakan pelantikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah dipilih oleh
peserta musyawarah, serah terimah jabatan, pelantikan dan rapat kerja
PASAL 9
KRITERIA KETUA UMUM
1. Bertakwa
kepada tuhan yang maha esa
2. Sehat
jasmani dan rohani
3. Terdaftar
sebagai mahasiswa jurusan agribisnis dan dinyatakan lulus mengikuti diklat dengan
menunjukkan bukti yang telah ditentukan
4. Tidak
pernah cuti akademik
5. Bersatus
anggota biasa atau anggota istimewa
6. Telah
melewati atau mengikuti minimal semester III
7. Mendapat
rekomendasi tertulis untuk menjadi ketua umum dari ketua program studi agribisnis
8. Indeks
prestasi komulatif ( IPK ) minimal 3,00 dengan melampirkan
transkrip nilai yang ditandatangani oleh wakil Ketua I STIP YAPI BONE
9. Tidak
menjabat sebagai ketua umum organisasi yang bersifat internal
10. Tidak
sedang menjalani skorsing atau sanksi dari organisasi maupun kampus
11. Tidak
terlibat dalam organisasi politik
12. Pernah
menjadi pengurus
PASAL 10
MEKANISME PEMILIHAN
1. Setiap
anggota yang ingin menjadi ketua umum harus mendaftarkan diri
2. Apabila
poin 1 tidak terpenuhi maka dapat didaftarkan oleh mahasiswa agribisnis atau peserta sidang
3. Mahasiswa
yang telah mendaftar atau didaftarkan dan dinyatakan lulus kriteria ditetapkan
sebagai calon ketua umum
4. Bakal
calon yang dinyatakan lulus verifikasi selanjutnya melakukan pencabutan nomor
urut
5. Musyawarah
mahasiswa ( MUSMA ) diselenggarakan secara umum, bebas, jujur adil dan
demokrasi
6. Pemilihan
ketua umum dilakukan dengan cara mencontreng atau mencoblos
7. Setiap
peserta mencontreng atau mencoblos bagian foto bakal calon yang terdapat pada
kertas suara
8. Kertas
suara dianggap sah apabila terdapat logo, tandatangan steering dan stempel
pengurus
9. Bekas
contrengan atau coblosan tidak boleh melewati batas yang sudah ditentukan
10. Apabila
hanya terdapat satu calon maka calon tersebut dipilih secara aklamasi
11. Apabila
terdapat dua calon makan pemilihan dilakukan satu kali putaran
12. Calon
ketua umum yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum
13. Apa
bila terdapat lebih dari dua calon maka pemilihan dilakukan dua kali putaran kecuali tidak mencapai 50 %
14. Putaran
pertama diikuti semua calon ketua umum
15. Putaran
kedua hanya diikuti dua calon yang memperoleh suara terbanyak kemudian merujuk pada
poin 12
16. Apabila
ada calon ketua umum yang mendapat suara lebih dari 50%+1 atau lebih dari total
suara pada putaran pertama maka calon tersebut ditetapkan sebagai ketua umum
17. Apabila
ada perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang kemudian merujuk
pada poin 12
18. Apabila
poin 17 tidak terpenuhi maka dilakukan lobi
19. Jika
lobi tdak dapat menghasilkan keputusan untuk memilih ketua umum, maka keputusan
diserahkan pada pimpinan sidang
yang didampingi oleh steering committee
PASAL 11
SYARAT SAH KEPENGURUSAN
Kepengurusan
dinyatan sah apabila;
1. Pengurus
yang baru telah diambil sumpahnya dalam pelantikan dan telah dilakukan serah
terima jabatan paling lambat satu bulan setelah terpilihnya sebagai ketua umum
2. Telah
melaksanakan rapat kerja paling lambat satu minggu setelah pelantikan
PASAL
12
PENGESAHAN,
PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
1. Pergantian
pengurus ditandai dengan pelantikan dan serah terima jabatan
2. Formateur/ketua umum yang terpilih mengajukan surat permohonan
penerbitan surat keputusan (SK) pengurus
kepada pengurus BEM dengan melampirkan draf musyawarah mahasiswa (MUSMA) dan
struktur kepengurusan yang telah dibentuk oleh ketua umum dalam bentuk
konsideran.
3. Struktur
kepengurusan ditetapkan melalui surat keputusan ( SK ) pengurus HIMAGRI oleh pengurus BEM
4. Pelantikan
dan serah terima jabatan
diatur sebagai berikut;
a. Pengurus
HIMAGRI dilantik oleh pengurus
BEM.
b. Naska
pelantikanditandatangani diatas kertas yang bermaterai oleh yang melantik,
ketua umum yang baru saja dilantik, pengurus dimisioner, ketua prodi dan dua
orang saksi.
c. Serah
terima jabatan dilakukan oleh ketua umum/pengurus dimisioner kepada ketua umum
yang baru saja dilantik.
PASAL 13
MASA JABATAN
1. Masa
jabatan pengurus terhitung sejak selesainya menyelenggaraan pelantikan dan
serah terima jabatan.
2. Masa
jabatan pengurus yaitu 1 ( satu ) periode atau 1 ( satu ) tahun
PASAL 14
PEMBERHENTIAN KETUA
UMUM/PENGURUS
1. Apabila
ketua umum tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif, maka dapat dipilih dan
diangkat pejabat ketua umum
2. Yang
dimaksud tidak dapat menjalankan tugas atau non aktif adalah
a. Meninggal
dunia
b. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat penjalankan tugas selama 3 ( tiga ) bulan
berturut-turut
c. Tidak
hadir dalam rapat harian dan atau rapat presidium selama lima kali berturut-turut
3. Ketua
umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat ketua umu sebelum musyawarah mahasiswa (
MUSMA ) apabila satu atau lebih hal-hal berikut;
a. Membuat
pernyataan public atas nama organisasi yang melanggar anggaran dasar anggaran
rumah tangga.
b. Terbukti
melanggar anggaran dasar ( AD ) anggaran rumah tangga (ART)
c. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga
4. Pemberhentian ketua umum sebelum
musyawarah mahasiswa ( MUSMA ) dapat dilakukan melalui keputusan rapat harian
pengurus yang disetujui minimal 50% +1 suara
5. Usulan
pemberhentian ketua umum harus disampaikan secara tertulis disertai ating
dan bukti-bukti yang melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga dan saksi
disertai sertai tandatangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada pengurus BEM
6. Ketua
umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atau pembelaan atas putusan
pemberhentiannya kepada pengurus bem selambat-lambatnya satu minggu sejak
putusan pemberhentianya ditetapkan. Keputusan tentang pemberhentian ketua umum
dikeluarkan selambat-lambatnya dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
atau pembelaan diterima.
7. Pengangkatan
atau pengambilan sumpah jabatan pejabat ketua umum dilaksanakan pada rapat
harian pengurus yang disetujui minimal 50% +1 suara
8. Dalam
hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, sekretaris umum secara otomatis
menjadi pejabat sementara hingga dipilih hingga dipilih, diangkat dan diambil
sumpah pejabat ketua umum dalam rapat harian
pengurus.
9. Bila
sekretaris tidak dapat menjadi pejabat sementara karena mangkat, mengundurkan diri
atau berhalangan tetap hinga dua kali rapat harian, maka secara otomatis ketua
divisi PPA yang diangkat menjadi pejabat sementara hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah pejabat ketua umum.
10. Sebelum
diadakannya rapat harian untuk memilih pejabat ketua umum, pejabat sementara
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri ketua umum kepada pengurus BEM dan
menjadi saksi dalam rapat harian.
11. Rapat
harian pengurus untuk memilih
pejabat ketua umum dipimpin oleh
pejabat sementara. Pejabat ketua umum dipilih dengan jalan musyawarah untuk
mufakat atau melalui pengutan suara dari calon terdiri dari pengurus presidium.
12. Pengambilan
sumpah jabatan dilakukan oleh pengurus BEM.
PASAL 15
RESHUFFLE PENGURUS
Ketua
umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau pergantian pengurus dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
1. Keaktifan
yang bersangkutan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan pengurus.
2. Realisasi
program kerja di devisi yang bersangkutan dalam
satu semester.
3. Partisipasi
yang bersangkutan dalam program yang diselenggarakan oleh pengurus.
PASAL 16
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
1. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah
mahasiswa ( MUSMA ) serta ketentuan dan kebijakan organisasi.
2. Melaksanakan
rapat harian, rapat presidium, rapat pleno dan musyawarah mahasiswa ( MUSMA ).
3. Memberikan
usulan pendapat atau saran yang bersifat positif kepada organisasi atau lembaga
kampus.
4. Menggunakan
atribut organisasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
5. Memperoleh
perlindungan atin sesuai kemampuan organisasi.
6. Menggunakan
fasilitas organisasi
demi kepentingan organisasi.
7. Memberikan
informasi kepada anggota.
8. Memberikan
saran atau nasihat kepada anggota .
9. Menyampikan
laporan pertanggung jawaban kepada peserta musyawarah mahasiswa.
BAB V
INSTANSI PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PASAL 17
RAPAT ATAU MUSYAWARAH
1. Musyawarah
mahasiswa (MUSMA) adalah musyawarah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam satu
periode dan dihadiri oleh semua anggota untuk membahas pedoman pokok
organisasi, meminta laporan pertanggung jawaban pengurus dan melakukan
pemilihan ketua umum.
2. Rapat
Kerja (RAKER) adalah
rapat yang diselenggaran untuk membahas atau merumuskan program kerja dan
dihadiri oleh semua pengurus.
3. Rapat
pleno adalah rapat yang diselenggarakann untuk meminta laporan
pertanggung
jawaban pengurus selama satu semester dan dihadiri oleh semua pengurus.
4. Rapat
harian adalah rapat yang dihadiri oleh semua pengurus dan diselenggaran
minimal dua kali satu bulan untuk membahas dan menjabarkan kebijakan yang
diambil, mengkaji atau mengevaluasi keputusan yang diambil atau
mempertimbangkan keputusan lainnya dan mendengarkan laporan dari pengurus
presidium.
5. Rapat
presidium adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus presidium dan diselenggarakan
minimal 1 (SATU) kali dalam 2 (DUA) bulan untuk membahas keputusan tentang
agenda organisasi sehari-hari, mendengarkan informasi tentang perkembangan
organisasi dan mengevaluasi perkembangan organisasi.
BAB VI
PASAL 18
AKTIFITAS ORGANISASI
1. Aktifitas organisasi adalah
serangkaian aktifitas
yang diselenggarakan pengurus untuk menyukseskan program kerja yang telah
dirumuskan, dan aktifitas
lainnya yang dipandang perlu untuk disikapi selama tidak bernuansa politik
praktis.
2. Aktifitas organisasi hanya
dapat diselenggarakan
didalam kampus.
3. Aktifitas yang
diselenggarakan diluar kampus harus mendapat izin dari pengurus dan diketahui
oleh Ketua selaku pimpinan tinggi
kampus yang berupa surat penyampaian kegiatan dan permohonan izin.
4. Aktifitas pengurus presidium
harus diketahui pengurus BEM.
5. Aktifitas dalam bentuk
apapun baik perseorangan maupun kelompok yang mengatas namakan organisasi harus
mendapat izin dari pengurus HIMAGRO dan diketahui oleh pengurus BEM dengan
mengajukan surat penyampaian kepada pengurus BEM.
6. Aktifitas dalam bentuk
pengerahan massa yang melibatkan semua anggota dapat terselenggara apabila
mendapat izin dari pengurus BEM.
BAB VII
ATRIBUT
PASAL 19
LOGO
Logo
himpunan mahasiswa agribisnis
( HIMAGRI ) berbentuk perisai didalam terdapat logo
perguruan tinggi yang melambangkan tekat
dalam mempertahankan dan mengembangan ilmu
pengetahuan teknologi yang berbasis
bisnis dan adanya kesinambungan kerjasama dalam
hal peningkatan sumber daya manusia.
PASAL 20
BENDERA
Bendera
himpunan mahasiswa agribisnis
( HIMAGRI ) berbentuk segi panjang
dengan warna latar hijau
ditengahnya terdapat logo HIMAGRI,
adapun garis pembatas logo berwarna merah
dan putih dengan ketebalan 1cm, ukuran bendera
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
PASAL 21
SLAYER
Slayer
himpunan mahasiswa agribisnis
berwarna hijau
dan ujungnya terdapat logo, ukuran disesuaikan dengan kebutuhan
PASAL 22
PAKAIAN DINAS HARIAN ( PDH
)
Pakaian
dinas harian ( PDH ) HIMAGRI
berwarna hitam kombinasi hijau atau kuning
keemasan dengan bentuk lengan panjang atau pendek. Dilengan kanan
terdapat bendera merah putih, lengan kiri terdapat logo HIMAGRI dan disebelah kanan atas depan terdapat nama dan jabatan anggota.
PASAL 23
STEMPEL
Stempel himpunan mahasiswa
agribisnis ( HIMAGRI ) berbentuk perisai dengan ukuran stempel
yang umum digunakan dengan warna hijau.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA
BENDA
PASAL 24
1. Prinsip
transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana
yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dikelola.
2. Prinsip
bertanggung jawab adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggung
jawabkan sumber dan keluarnya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti
nyata.
3. Prinsip
efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka
usaha organisasi mewujudkan
tujuan HIMAGRI.
4. Prinsip
efisien maksudnya adalah setiap satuan yang digunakan tidak melebihi kebutuhan.
5. Prinsip
berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya
untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan
untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
6. Uang
pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran dan metode pemungutannya
ditetapkan oleh pengurus.
BAB IX
ADMINISTRASI DAN
KESEKRETARIATAN
PASAL 25
DEFENISI
Administrasi
merupakan segenap serangkaian proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama
manusia dalam mencapai tujuan tertentu. Demi terselenggaranya administrasi dengan baik dan
mencapai tujuan, maka diperlukan suatu proses yang tertib dan sistematis.
Administrasi dan kesekretariatan
HIMAGRI yang benar-benar
berfungsi sebagai tempat dan pusat kegiatan/aktifitas organisasi berada pada lingkup
internal organisasi lebih khusus pada sekretaris umum.Untuk maksud dan tujuan
tersebut maka dalam penyelenggaraan aktivitas kesekretariatan benar-benar
diupayakan tercapai secara efektif. untuk menyelenggarakan administrasi yang
efektif, diperlukan adanya suatu tempat yang refresentatif sebagai pusat
pengurusan segala suatu yang berhubungan dengan organisasi. Hal yang dimaksud
adalah adanya sekretariat
organisasi yang memadai sebagai sentral aktifitas organisasi. Usaha
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan bertujuan agar sekretariat lembaga benar-benar
berfungsi sebagai sekretariat
organisasi yaitu;
1. Tempat
kerja yang efisien bagi pengurus dalam mengendalikan organisasi
2. Sentra
komunikasi
3. Sentra
kegiatan dan penyelenggaraan administrasi
PASAL 26
PERSURATAN
Urusan
persuratan adalah suatu bagian yang penting dari kegiatan administrasi
kesekretariatan.Surat pada hakekatnya adalah bentuk penuangan ide atau kehendak organisasi
dalam bentuk tulisan. Arti penting surat bagi sebuah organisasi adalah;
1. Sebagai
alat komunikasi
2. Sebagai
dokumentasi organisasi
3. Sebagai
tanda bukti ( alat persaksian )
Proses
penyelenggaraan administrasi yaitu suatu proses yang terencana dan teratur yang
dimulai dengan adanya ide sampai pada penyelesaian dan penyimpanan sebagaimana
mestinya. Administrasi persuratan HIMAGRI
terdiri dari;
1. Bentuk
dan isi surat
2. Sirkulasi
surat ( masuk-keluar )
3. Penyimpanan
( pengarsipan )
Surat-surat
adalah termasuk surat resmi, sehingga bentuk dan ketentuan yang telah dibuat
organisasi. Ketentuan tersebut meliputi hal pemakaian kertas, penulisan,
bentuk, macam dan isi surat.
1. Surat-surat
organisasi ditulis dalam kertas putih
2. Ukuran
kertas yang dipakai adalah A4 ( Kuarto )
3. Model
huruf yang dipakai adalah times new roman dengan ukuran 12 atau areal ukuran
11.
Karena
surat-surat organisasi termasuk surat resmi, maka bentuk dan isinya harus
menurut ketentuan-ketentun umum yang dibuat oleh organisasi dengan kerangka
sebagai berikut;
1. Kepala
surat terdiri dari kop surat. Kop surat berisikan logo disebelah kanan surat,
tulisan pengurus himpunan mahasiswa agribisnis
berada ditengah dan di bolt, alamat sekretariat,
informasi nomor telpon sekretaris yang bersangkutan dan email organisasi.
2. Garis
pemisah kepala dan isi surat.
3. Penomoran
surat
4. Lampiran
surat
5. Perihal
6. Tujuan
surat diletakkan sebelah kiri atas secara vertikal
7. Salam
pembuka
8. Isi
surat
9. Salam
penutup
10. Tempat
dan tanggal pembuatan surat ditempatkan disebelah kiri dibawah salam penutup
11. Pejabat
yang bertanda tangan berdasarkan jenis surat dan bidang yang menaunginya
12. Tembusan
(surat-surat yang dibuat oleh sekretaris umum)
PASAL 27
JENIS-JENIS SURAT
Klasifikasi persuratan menurut ketentuanya sebagai berikut;
1.
Surat masuk
Surat masuk
adalah semua surat atau tulisan atau berita yang diterima oleh organisasi.
2.
Surat keluar
internal
Surat keluar
internal adalah surat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk kepentingan internal
organisasi meliputi, seluruh anggota yang terdapat pada struktur kelembagaan
HIMAGRI, kode surat internal adalah A
3.
Surat keluar
eksternal
Surat keluar
ekseternal adalah surat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk kepentingan
eksternal organisasi. Kode surat eksternal adalah B
4.
Surat keputusan
Surat
keputusan adalah surat yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan pokok yang
digunakan untuk antara lain;
a. Menetapkan atau mengubah status personil atau materil
b. Mengesahkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
c. Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia
d. Menyerahkan wewenang tertentu, kode surat untuk surat
keputusan adalah A
5.
Surat mandat
Surat mandat
adalah surat yang bersifat penugasan, intruksi, dan pemberian kewenangan dari
pengurus yang mempunyai hak dan wewenan atas sesuatu kepada pengurus atau
anggota guna bertindak untuk dan atas nama Nya dan organisasi, melakukan
sesuatu sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang dimuat didalamnya telah
dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya. Kode surat mandat adalah A
PASAL 28
PENOMORAN
SURAT DAN WEWENANG OTORISASI
1. Dalam hal penomoran surat, standarisasinya sebagai
berikut: Nomor Surat keluar/kode
surat/pejabat pembuat surat/ singkatan dari lembaga dan kampus /bulan masehi (
angka mahesi )/tahun masehi
Contoh; 01/A atau
B/SEK/HIMAGRI-STIP YAPI/I/2017 M
Keterangan;
a.
kode organisasi
diatur berdasarkan tingkatan yang ada contoh kode untuk himagri adalah HIMAGRI.
b.
Pejabat pembuat
surat yang dimaksud adalah SEK untuk sekretaris umum, SEK PP untuk sekretaris
panitia.
2.
Pejabat yang
berwewenang untuk mengotorisasi surat diatur sebagai berikut;
a. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh ketua
umum, ketua panitia, sekretaris umum dan sekretaris panitia.
b. Surat ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum.
c. Bila ketua umum berhalangan maka ketua divisi dapat
melakukan penandatangan dengan cacatan sekretaris umum yang juga menandatangani
surat tersebut.
d. Bila sekretaris umum berhalangan, maka wakil sekretaris
umum dapat melakukan penandatanganan dengan catatan ketua umum juga yang harus
melakukan penandatangan surat tersebu.t
e. Surat yang ditandatangani oleh ketua divisi dan wakil
sekretaris dinyatakan sah.
f. Bila ketua umum, ketua divisi, sekretaris umum dan wakil
sekretaris umum berhalangan, maka penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat
yang diberi kewenangan atas hal itu.
g. Bila surat keluar harus ditandatangani oleh ketua umum,
sekretaris umum, ketua divisi dan wakil sekretaris umum bersangkutan
berhalangan untuk itu, maka dilakukan pengcopyan tanda tangan lewat teknologi
tertentu setelah meminta persetujuan otoritas organisasi yang bersangkutan.
PASAL 29
PENGAGENDAAN
SURAT
Untuk memudahkan sistem pengelolaan administrasi, dalam hal ini pengelolaan
surat-menyurat, surat keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan
sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur tersendiri.
Adapun unsur-unsur penting yaitu;
a.
Nomor urut surat
b.
Nomor kode arsip
c.
Nomor surat
d.
Tanggal terima
e.
Nomor dan tanggal
surat
f.
Isi surat
g.
Asal surat
h.
Keterangan (
tambahan untuk keterangan surat )
PASAL 30
PENGARSIPAN
Arsip adalah kumpulan warkat atau surat-surat yang disimpan secara
sistematis, karena mempunyai suatu kemanfaat apabila dibutuhkan dapat secara
cepat dan tepat ditemukan kembali. Surat-surat organisasi pada prinsipnya harus
disimpan di sekretariat, sangat tidak benar dan dilarang apabila penyimpanan
surat-surat organisasi ataupun person-person pengurus. Adapun sistem beberapa
sistem penyimpanan surat-surat antara lain;
1.
Sistem abjad (
alphabatik filing )
2.
Sistem perihal (
subjek filing )
3.
Nomor ( nomerical
filing )
4.
Tanggal ( chronologikal
filing )
5.
Daerah ( geografhil
filing )
6.
Kode
Bagi lembaga
kemahasiswaan, surat-surat organisasi disimpan pada map-map atau tempat-tempat
tertentu dengan membedakan kode;
1.
M untuk kode surat
masuk
2.
A untuk surat
keluar internal
3.
B untuk surat
keluar eksternal
4.
SK untuk surat
keputusan
5.
SM untuk surat
mandat
BAB X
PASAL 31
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur pada
aturan-aturan yang tersedia yang tidak bertentangan dengan konstitusi himpunan
mahasiswa agribisnis ( HIMAGRI ).